Umar Patek Bebas Bersyarat, Penyintas Bom Bali : Itu Mengerikan

Seorang pria Australia, Andrew Csabi mengaku mendapatkan amputasi

Asma
Jum'at, 09 Desember 2022 | 12:54 WIB
Umar Patek Bebas Bersyarat, Penyintas Bom Bali : Itu Mengerikan
Surat pembebasan bersyarat Umar Patek (SuaraJatim/Dimas Angga)

Hisyam bin Alizein alias Umar Patek akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (7/12/2022).

Napi terorisme ini kini mendapat status baru sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

Umar Patek telah menjalani program dideradikalisasi.

Akan tetapi pembebasan bersyaratnya ini telah memicu kemarahan khususnya di Australia.

Baca Juga:Link Live Streaming Kroasia vs Brasil di Perempat Final Piala Dunia 2022 Malam Ini

Seperti diketahui 88 warga Australia menjadi korban jiwa dari serangan bom mematikan di Bali ini.

Total ada 202 orang dari 21 negara tewas dalam ledakan pada 12 Oktober 2002.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, Kamis (8/12/2022).

Namun demikian Umar Patek masih harus mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ucapnya.

Baca Juga:Umar Patek Bebas Bersyarat Kejutkan Warga Australia

Penyintas Marah

Warga Australia yang menjadi penyintas Bom Bali 2022 tak akan pernah melupakan kejadian maut ini, sebagaimana warga Indonesia dan Bali pada khususnya.

Seorang pria Australia, Andrew Csabi mengaku mendapatkan amputasi akibat kejadian tersebut.

"Hidup saya berubah selamanya," kata pria Australia Andrew Csabi kepada BBC.

Sedangkan Jan Laczynski, warga Australia yang kehilangan lima temannya dalam pengeboman itu.

Ia salah satu yang terkejut dan marah atas pembebasan pelaku Bom Bali ini.

 "Orang ini mendapatkan hidupnya kembali. Bagi banyak dari kita, kita tidak akan pernah mendapatkan hidup kita kembali," katanya kepada BBC.

"Mengerikan. Mengerikan. Itu salah."

Seperti diketahui, Insiden bom Bali ini menjadi serangan teror paling mematikan di Indonesia.

Umar Patek dituduh sebagai pembuat bom untuk Jemaah Islamiah (JI)--sebuah kelompok yang terinspirasi oleh al-Qaeda dan menghabiskan hampir satu dekade dalam pelarian.

Dia dipenjara selama 20 tahun pada 2012, menjalani lebih dari setengah hukuman awalnya.

Namun demikian kini, oihak berwenang Indonesia mengatakan, dia tidak lagi menimbulkan ancaman dan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah serangkaian pengurangan hukuman karena perilaku yang baik.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak