Dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan pernyataan mengejutkan tentang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU menilai telah terjadi perselingkuhan antara dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu dengan ajudan suaminya tersebut.
JPU mengatakan hal ini dalam pemaparan fakta saat membacakan amar tuntutan.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Baca Juga:Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J: Waktu Itu Saya Tertidur Terus...
Fakta tersebut diperoleh jaksa dari keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50.
Ditambahkan pula keterangan dari Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.
JPU menilai bahwa Kuat Maruf telah mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J.
Kuat Maruf pun mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau dapur.
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.
Baca Juga:Alasan Putri Candrawathi Enggan Visum, Padahal Mengaku Dilecehkan Brigadir J
Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.
Sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut tetap diproses hukum karena dinilai terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kuat Ma'ruf kemudian didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.