Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya mencapai final.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
Putusan hakim ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa dan menjadi kejutan ultra petita.
Mengetahui putusan ini, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyodorkan bingkai foto Yosua berseragam Polri ke arah Putri Candrawathi.
Baca Juga:Setelah Sindir Ria Ricis, Bunga Zainal Juga Serang Oki Setiana Dewi
Aksi ini dilakukan saat Putri Candrawathi berjalan ke pintu keluar sambil menangis.
Rosti Simanjuntak lalu menyodorkan bingkai foto Yosua berseragam Polri ke arah Putri Candrawathi.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," pekik Rosti Simanjuntak.
Akan tetapi teriakan ibunda Yosua ini tak dihiraukan Putri Candrawathi.
Ia berjalan keluar ruang sidang tanpa menoleh ke arah Rosti.
Baca Juga:Mau Dosa Takut Ngakak, Ria Ricis Posting Banyak Wajah Sambil Senyum Tanggapi Bunga Zainal
Rosti pun memeluk erat foto Yosua sembari menangis.
Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran dinilai turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan ini dilakukan Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.