Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan jika Ammar Zoni, R (37), dan M (35) tidak terbukti sebagai pengedar narkoba.
“Ketiga tersangka tersebut tidak terlibat dalam pengedaran jaringan narkoba,” Kata Achmad Ardhy.
“AZ,R dan M adalah murni sebagai pengguna narkoba. Artinya, mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Hal ini membuat ketiganya terbebas dari jeratan penjara 12 tahun. Ketiganya direkomendasikan untuk direhabilitasi.
Baca Juga:Irish Bella Disebut Terguncang Hingga Belum Bisa Jenguk Ammar Zoni
“Ketiga tersangka kita lakukan asesmen dan rehabilitasi,” ujarnya.
Ammar Zoni dan 2 tersangka lainnya diserahkan ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor, Senin (13/3), sekitar pukul 16.00 WIB.
Rencananya Ammar Zoni, R dan M akan direhabilitasi selama 3-6 bulan ke depan.
“Direhab selama 3 sampai 6 bulan,” ungkapnya.
Menurut penjelasannya meskipun para tersangka direhabilitasi, proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan.
Baca Juga:Irish Bella Syok Dan Terpukul Ammar Zoni Jadi Tersangka Narkoba, Sang Ayah Pun Malu
Sebelumnya, pihak keluarga Ammar Zoni berharap jika nantinya Ammar tidak akan ditahan, melainkan direhabilitasi.
Hal ini diungkapkan oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Ia mengatakan jika kakaknya tersebut hanyalah pengguna yang harusnya diobati bukan justru ditahan.
“Yang kita pengen kan rehab ya, Inshaallah mudah-mudahan bang Ammar direhab. Karena kan Bang Ammar hanya pengguna, tidak ada indikasi yang lain-lain macam-macam, jadi pure pengguna dan harus diobatin, gitu si,” jelasnya.