Pria berusia 61 tahun yang bekerja di bagian keuangan pemerintah prefektur Osaka, Jepang. Telah didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena kedapatan merokok selama jam kerja.
Hukuman tersebut diberikan setelah terjadi 4.500 pelanggaran merokok selama jam kerja selama 14 tahun.
Selain dia, dua rekannya juga dijatuhi hukuman pada Senin lalu, dengan pemerintah memotong gaji mereka sebesar 10 persen selama 6 bulan.
Menurut laporan surat kabar Mainichi Shimbun, ketiganya pertama kali diselidiki pada September 2022 setelah bagian HRD mendapat informasi terkait pelanggaran tersebut.
Baca Juga:Demi Ramadhan Nyaman, Polresta Solo Gencar Razia dan Amankan Puluhan Kendaraan Knalpot Brong
Mereka tidak mengindahkan peringatan dari pengawas dan bahkan berbohong saat dimintai keterangan kembali pada Desember di tahun yang sama.
Dari ketiga pelanggar, seorang pria berusia 61 tahun dengan jabatan setingkat direktur, dianggap melanggar ketentuan pengabdian berdasarkan Peraturan Daerah Pelayanan Publik.
Selain dikenakan pengurangan upah, ia diminta mengembalikan gaji sebesar 1,44 juta yen karena melanggar larangan merokok selama 355 jam dan 19 menit selama 14,5 tahun bekerja di bagian keuangan, menurut keterangan pemerintah prefektur.
Osaka telah memberlakukan aturan larangan merokok yang ketat di gedung pemerintah dan sekolah sejak 2008.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Osaka, pada tahun 2019 seorang guru SMA juga dijatuhi hukuman setelah diketahui merokok sebanyak 3.400 kali selama jam kerja dan diminta mengembalikan gaji sebesar 1 juta yen ke kementerian pendidikan.
Baca Juga:Smartfren Gandeng Xingtera Perkuat Transformasi Digital Indonesia Lewat Solusi IoT Berbasis 5G