Melakukan hadas besar seperti mimpi basah dan melakukan hubungan suami istri saat puasa Ramadhan diperbolehkan jika dilakukan malam hari.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Lantas bagaimana hukum puasa Ramadhan bagi yang belum mandi wajib atau mandi junub?
Baca Juga:Israel Dilanda Demo Besar-besaran Usai PM Netanyahu Pecat Menteri Pertahanan
Bagaimana bila sepasang suami istri melakukan hubungan di malam Ramadhan kemudian tertidur pulas. Hingga masuk waktu subuh dalam kondisi masih junub?
Bagaimanakah hukum puasanya?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan, jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar atau junub hingga masuk waktu subuh, puasanya tetap sah.
Sebab, hubungan suami istri dilakukan sebelum puasa. Hanya mandi besar atau mandi junub harus dilakukan setelah subuh.
"Puasanya sah dan tidak mengurangi pahala sedikitpun," kata Buya dalam postingan Instagramnya @buyayahya_albahjah.
Baca Juga:Rekam Jejak Muhammad Rizky Alamsyah, Pejabat Kemenhub yang Istrinya Terciduk Doyan Flexing
Menurut Buya Yahya, ada satu hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah dalam kondisi junub dan beliau tetap berpuasa seperti biasa.
"Yang tidak boleh adalah dosa besar melakukan hubungan suami istri saat berpuasa"
Lebih lanjut, Buya mengatakan, hukum yang sama juga berlaku bagi wanita yang telah berhenti menstruasi. Namun belum sempat mandi wajib saat masuk waktu subuh.
Perempuan bisa langsung berpuasa dan mandi wajib selepas subuh.