Kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda memasuki babak baru.
Hal ini terungkap saat sidang perdana kasus KDRT tersebut di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (27/3/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pernyataan yang tak pernah diungkap dalam kasus dugaan KDRT Venna Melinda oleh Ferry Irawan.
Jaksa mengakui bahwa Venna Melinda sempat memukul wajahnya sendiri ketika cekcok dengan Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 lalu.
Baca Juga:Cerita Jusuf Hamka Akhirnya Masuk Islam, Keluarga Heran Saat Ada Kejadian di Usia 17 Tahun
Saat itu menurut JPU, Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan terbuka sebanyak tiga kali ketika ribut dengan suami.
Akan tetapi Ferry Irawan kemudian mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur setelah sang artis bersimpuh.
Ia lalu menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit.
Aksi Ferry inilah yang menurut jaksa menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah.
Mendengar hal ini, kuasa hukum menyangsikan keterangan jaksa, yang menurut mereka disalin dari keterangan Venna Melinda semata.
Baca Juga:Konglomerat Jusuf Hamka Ceritakan Peran Istrinya yang Seperti Malaikat Baginya
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan darah dari hidung Venna Melinda mengucur akibat pukulan perempuan itu sendiri.
"Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," kata Jeffry.
Lebih lanjut Jeffry mengatakan bahwa dakwaan jaksa cocok dengan eksepsi tersangka, terutama bagian bahwa Venna Melinda mengaku memukul wajahnya sendiri.
Jeffry membantah bahwa Ferry Irawan telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Meski demikian ia mengatakan pihaknya akan menyajikan bukti-bukti selanjutnya untuk menunjukkan bahwa tak ada KDRT dalam kasus tersebut.
Ferry Irawan didakwa jaksa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.