Jaksa yang dihadirkan dalam sidang perdana kasus KDRT, mengakui Venna Melinda sempat memukul wajahnya sendiri. Ketika cekcok dengan Ferry Irawan pada 8 Januari 2023.
Saat itu menurut JPU, Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepalanya sendiri. Dengan tangan terbuka sebanyak tiga kali. Ketika ribut dengan Ferry Irawan.
Akan tetapi Ferry Irawan kemudian mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur setelah sang artis bersimpuh.
Ia lalu menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit.
Baca Juga:Asprov PSSI Bali Soal Piala Dunia : Jujur, Situasi Ini Sedikit Berubah
Aksi Ferry inilah yang menurut jaksa menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah.
Mendengar hal ini, kuasa hukum menyangsikan keterangan jaksa, yang menurut mereka disalin dari keterangan Venna Melinda semata.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan darah dari hidung Venna Melinda mengucur akibat pukulan perempuan itu sendiri.
"Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," kata Jeffry.
Lebih lanjut Jeffry mengatakan bahwa dakwaan jaksa cocok dengan eksepsi tersangka, terutama bagian bahwa Venna Melinda mengaku memukul wajahnya sendiri.
Baca Juga:Usai Babi, Lina Mukherjee Kembali Jadi Sorotan Gegara Makan Kodok Mentah, Bahaya Enggak Sih?
Jeffry membantah bahwa Ferry Irawan telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Meski demikian ia mengatakan pihaknya akan menyajikan bukti-bukti selanjutnya untuk menunjukkan bahwa tak ada KDRT dalam kasus tersebut.
Ferry Irawan didakwa jaksa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.
Kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda memasuki babak baru.
Sidang perdana kasus KDRT digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (27/3/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pernyataan yang tak pernah diungkap dalam kasus dugaan KDRT Venna Melinda oleh Ferry Irawan.