Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry Irawan sudah berlangsung Senin (27/03/2023) kemarin. Di agenda sidang, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho serta dihadiri 4 orang JPU. Dalam kesempatan tersebut, Ferry Irawan mengaku selama ini membendung sesuatu di hatinya.
Apalagi saat ia mendekam di penjara. Ia merasa sebagai korban sistem dari orang disayanginya.
Ia menuduh atas sesuatu yang tak dilakukan. Alasannya, ia bungkam dan tak mau berkomentar karena pernyataan Venna Selama ini. Ia berusaha menjaga aib keluarganya.
Baca Juga:Chat Mesra Alshad Ahmad dengan Tiara Andini Bocor Saat Isu Hamili Nissa Asyifa
"Pertama saya mengucapkan Innalillahi wa Inna lIaihi rojiun terhadap hati nurani yang telah mati. Kenapa saya tidak pernah berkomentar selama ini karena tidak lebih jika saya berkomentar atau memberi statement, hanyalah aib rumah tangga yang akan saya buka," ujarnya, melansir dari Matamata.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/03/2023).
Ia lantas mengakui, ia tak memiliki kekuatan buat melawan sesuatu yang dianggap sudah dirancang secara rapi buatnya.
Ia sendiri ingin menempatkan diri sebagai korban fitnah. Di mana ia tak pernah melakukan tindak KDRT yang dituduhkan oleh Venna Melinda.
"Yang kedua saya tidak berdaya melawan sistem, di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di tahanan atas sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," ujarnya.
Baca Juga:Viral Narasumber Ditanya Soal Takjil, Jawaban Polosnya Bikin Reporter Kena Mental