Demi Penuhi Gaya Hidup Elit, Perempuan di Bali Ini Gelapkan Mobil Hingga Rp 3,8 Miliar

Bukan hanya itu, NPA juga berani meminjam uang dengan jaminan dokumen palsu.

Asma
Kamis, 06 April 2023 | 15:31 WIB
Demi Penuhi Gaya Hidup Elit, Perempuan di Bali Ini Gelapkan Mobil Hingga Rp 3,8 Miliar
Mafia Rental di Bali (Suarabali.id)

Sepak terjang perempuan berinisial NPA akhirnya terhenti setelah Polda Bali menangkapnya di rumah pada Selasa (4/4/2023). Ia ternyata menggelapkan belasan mobil milik perusahaan rental mobil di Bali.

Bukan hanya itu, NPA juga berani meminjam uang dengan jaminan dokumen palsu.

Menurut pengakuan vendor rental mobil Buser Rentcar Nasional yang dua unit mobilnya digelapkan oleh NPA, pelaku memang sudah dikenal sebagai mafia rental mobil. Di kalangan pemilik rental, NPA sudah dikenal sejak lama sebagai mafia rental mobil dengan nama “Erayanti”.

“Kita di rental bilang namanya itu Erayanti. Kalau tim teman-teman pemilik rental, nama dia memang sudah banyak yang mencari,” ujar Kepala Korwil Buser Rentcar Nasional Kuta Selatan, Mikael Anak Agung Rai Putra.

Baca Juga:Amanda Manopo Kembali Terlihat di BKT, Akan Kembali Syuting Ikatan Cinta?

Menurut pengakuan NPA, uang tersebut memang digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya yang menengah ke atas. Termasuk juga dengan bergonta-ganti mobil dan tempat tinggal kos elit.

Ia pun mendapat 13 laporan polisi akibat tindakannya ini dan 12 diantaranya adalah pelaporan penggelapan mobil rental.

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menerangkan modus penggelapan mobil rental itu dinilai sederhana.

Setelah disewa, mobil-mobil itu kemudian dibuatkan dokumen palsu seperti plat dan STNK untuk kemudian digadaikan.

Selain itu, modus lainnya juga dengan meminjam uang dengan orang lain dengan mobil hasil penggelapan tersebut.

Baca Juga:Denny Darko Terawang Hubungan Boy William Dan Ayu Ting Ting : Masih Sulit

“Gampang sekali melakukan pidana seperti ini. Dia menyewa kendaraan, kemudian seolah-olah kendaraan punya dia kemudian dia gadaikan atau dijual. Modus kedua, berutang kepada orang dengan jaminan kendaraan yang disewa tadi,” ujar Suratno saat konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (6/4/2023).

Selain menggelapkan mobil, NPA juga melakukan penipuan dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.

Serupa dengan kasus penggelapan mobil, dia meminjam uang hingga Rp 700 juta dengan jaminan SHM palsu tersebut.

“Menawarkan SHM dengan objek tertentu kemudian meminjam uang. Ternyata setelah dicek dokumennya itu palsu. Nilainya utangnya Rp700 juta,” imbuh Suratno.

Suratno menjelaskan, total kerugian dari semua tindak kejahatan yang diperbuat oleh NPA mencapai Rp3,8 Miliar.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak