Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang

KPK berharap dapat mengoptimalkan upaya kerugian negara.

Mode
Rabu, 12 April 2023 | 21:06 WIB
Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
Gubernur Papua Lukas Enembe. [Istimewa]

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/04/2023).

Untuk diketahui sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

“KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU,” ujarnya dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.

Menurutnya, dalam kasus baru tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.

Baca Juga:Cerita Beratnya Meniti Karier, Prilly Latuconsina Justru Dibicir Warganet

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini,” katanya.

KPK berharap dapat mengoptimalkan upaya kerugian negara akibat kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan politikus Partai Demkorat itu.

“KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” kata Ali.

“Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat.”

Baca Juga:Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak