Konten dimanipulasi soal Mario Dandy mendapatkan tuntutan vonis mati beredar. Katanya, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu divonis mati atas kasus pembunuhan berencana.
Konten itu dalam bentuk video. Diunggah di akun YouTube Kabar News.
Unggahan itu mengklaim Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana. Faktanya, kabar itu tidak benar.
Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Terkuak Bayaran Fuji Kini Capai Ratusan Juta, Tarif Endorse Dua Tahun Lalu Padahal Cuma Segini
Narasi yang diberikan ialah “GEGER MALAM INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI LAKUKAN PEMBUNVHAN BERENCANA”.
Video itu diunggah pada tanggal 20 Maret 2023 kemarin. Di mana durasinya 8 menit.
Video berisi tentang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. Salah satu yang ikut berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi.
Ia menuturkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari oleh remaja tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, video unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu.
Baca Juga:Kemenag Sumsel Berpesan agar Umat Jaga Ukhuwah Islamiyah Walau Berbeda 1 Syawal 1444 H
Video tersebut merupakan wawancara oleh Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dikutip dari kompas.tv, Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.