TikToker Bima Yudho Saputro dikabarkan tertangkap polisi. Namun, kabar tersebut merupakan koneksi yang salah.
Kabar itu beredar dalam bentuk video. Faktanya, judul pada unggahan berbeda dengan isi dan narasi dalam video.
Narasi yang diberikan adalah “VIRAL..!!BIMA LAMPUNG DITANGKAP MEGAWATI PUN TERTAWA MELIHATNYA”.
Channel YouTube HEBOH ARTIS mengunggah kabar tersebut pada 12 Mei 2023 dan mengklaim TikToker Bima ditangkap.
Baca Juga:CEK FAKTA : Iis Dahlia Gerebek Suaminya Dan Salshadilla di Kamar hotel
Untuk diketahui, usai videonya yang menyoroti kondisi sejumlah sektor di Kota Lampung viral, Bima telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian.
Setelah dilakukan penelusuran, faktanya judul pada unggahan tidak sesuai dengan isi dan narasi dalam video.
Pada kenyataannya, dalam video tersebut narator hanya menjelaskan mengenai kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ghinda Ansori Wayka, yang melaporkan Bima ke Polda Lampung.
Ia menduga Bima telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA dengan dasar laporan bernomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Namun, Polda Lampung telah menghentikan kasus ini sebab mereka tidak menemukan unsur pidana dalam konten milik Bima.
Baca Juga:CEK FAKTA : Resmi Bercerai, Teh Shanty Ajak Anaknya Kabur Tinggalin Denny Cagur
Sepanjang video pun, narator tidak menyebutkan mengenai penangkapan Bima seperti yang tertera pada judul unggahan.
Berdasarkan penjelasan itu, bisa disimpulkan bahwa kabar soal TikToker Bima ditangkap tidaklah benar.