Kapolsek Bondoala, Kabupaten Konawe, AKP Agus Darmanto mengatakan, dua pemeran video asusila yang viral telah mendapatkan sanksi berat dari pihak perusahaan.
Pria yang merupakan TKA China dipecat. Sementara perempuannya sedang mengajukan pengunduran diri.
"Prianya dideportasi dan wanita sementara mengurus resign, dan akan kembali ke Kepri," ucapnya kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com
Agus menegaskan, akan menetapkan tersangka kepada perekam dan penyebar video porno tersebut. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Yakin Tak Akan Berlabuh Ke PKS, PPP Tunggu Takdir Sandiaga Gabung
Sementara itu L, pemeran wanita dalam video tersebut telah dimintai keterangan. Ia mengakui pemeran video yang tersebar merupakan dirinya bersama TKA China yang bekerja di Divisi Workshop Jetty.
Sebelumnya, warga Sulawesi Tenggara terus dihebohkan dengan video porno yang tersebar di media sosial. Kali ini berdurasi 3 menit 25 detik.
Pasangan pria dan wanita yang memerankan video porno itu terlihat sama sekali tak mengenakan busana.
Aksi pemeran lelaki dan wanita dalam video tersebut diduga direkam oleh orang lain saat sedang asik-asiknya di dalam salah satu gudang.
"Kendari darurat video syur," tulis warga Kendari, Ratih Mardaliahrani.
Baca Juga:Kepala Staf Presiden Ungkap Biang Kerok Masyarakat Malas Beli Motor Listrik
"Miris sekali," timpal Alse Pratiwi.
Pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus video porno 3 menit 26 detik yang belum lama ini menghebohkan warga Sulawesi Tenggara.
Diketahui, video porno itu diperankan oleh seorang tenaga kerja asing (TKA) berinisial W dengan karyawati asal Kepulauan Riau (Kepri) berinisial L di gudang milik salah satu perusahaan tambang Kabupaten Konawe.