Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf diduga telah melakukan KDRT dan hubungan seksual tak wajar terhadap istri keduanya.
“Kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ujar Srimiguna kepada wartawan, Selasa 23 Mei 2023.
“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY (Bukhori Yusuf) mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” lanjutnya.
Diketahui Srimiguna selaku pengacara isteri kedua Bukhori Yusuf yang berinisial M mengatakan pria yang bertugas di Komisi VIII bidang agama dan sosial ini juga pernah menginjak istrinya ketika sedang dalam kondisi hamil.
Baca Juga:4 Zodiak Menunjukkan Komitmen dengan Mengajak Pasangan Ikut Liburan Keluarga
Alhasil akibat dari tindakannya tersebut, M langsung mengalami pendarahan.
“Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” tuturnya.
Selain melaporkan dugaan KDRT dan penganiayaan kepada Polrestabes Kota Bandung dan Polri, Srimiguna juga telah melapor ke Majelis Kehormatan Dewan alias MKD DPR RI.
Adapun menurut Srimiguna, KDRT ini terjadi selama tahun 2022 dan yang terakhir terjadi pada bulan November 2022.
Selain bentuk psikis, Bukhori Yusuf juga diduga pernah melancarkan serangan batin kepada istri keduanya dengan menghinanya dan membandingkannya dengan wanita lain.
Baca Juga:Lebih Santai, Beda Gaya Mario Dandy saat Jadi Tersangka dan Kini Bersaksi di KPK
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain,” katanya.
Di sisi lain, Srimiguna menduga kasus penganiayaan yang diperbuat oleh terduga pelaku ini diketahui istri pertamanya yang berinisial RKD beserta anak-anaknya.
Sekedar informasi, poligami Bukhori Yusuf dengan M dilakukan dengan sepengetahuan istri pertama.
“Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH,” ucapnya.
“Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban,” tambahnya.
Walaupun sempat dilarang untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang, M selaku korban akhirnya memberanikan diri membawa kasus ini ke MKD, kepolisian dan meminta perlindungan kepada LPSK.
Sejak bulan Januari 2023, M telah resmi berada dibawah perlindungan LPSK.
Sampai berita ini diturunkan, belum ditemukan tanggapan Bukhori Yusuf dan PKS terkait hal ini.