Konten menyesatkan kembali beredar. Kali ini mengabarkan soal Kuat Ma'ruf yang dijatuhi hukuman mati.
Namun, kabar tersebut tidak benar. Faktanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan banding yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf gagal, alias tidak membuahkan hasil.
Narasi yang dibuat oleh pengunggah kabar itu adalah “MAMPUS KUAT MA’RUF AKHIRNYA DIJATUHI HUKUMAN M4TI”.
Akun Youtube Benang Merah mengunggah kabar tersebut pada tanggal 16 Mei 2023. Faktanya, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga:CEK FAKTA: Atlet Angkat Beban Indonesia Mundur dari Kompetisi SEA GAMES karena Disuruh Lepas Hijab
Video berdurasi 8 menit tersebut, berisi tentang pernyataan hasil sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana oleh Sambo CS.
Dari sidang tersebut diputuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri C divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Selain itu juga unggahan tersebut membahas mengenai keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir J.
Setelah dilakukan penelusuran, narasi dalam video tersebut merupakan konten berita yang diunggah tvonenews.com pada tanggal 20 Februari 2023. Dengan judul “Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Peran Kuat Ma’ruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J”.
Di sana tidak ada pernyataan bahwasannya Kuat Ma’ruf akhirnya dijatuhi hukuman mati. Maka, kabar tersebut dipastikan hoaks.
Baca Juga:CEK FAKTA: Indonesia Jadi Tampil di Piala Dunia U-20