Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (29/5/2023).
Pelapor berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD).
Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus mengatakan, pihaknya melaporkan Denny Indrayana lantaran dugaan membocorkan rahasia negara, yakni informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Musa mengklaim, perbuatan yang telah dilakukan oleh Denny Indrayana dengan membocorkan rahasia negara dianggap dapat meresahkan para bacaleg dalam menghadapi Pemilu 2024.
Baca Juga:Mengenal Sistem Proporsional Terbuka, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?
"Denny Indrayna nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih," kata Musa dalam keterangannya yang diterima pada Senin (29/5/2023).
"Jadi atas dasar itu kami melaporkan," katanya.
Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Demikian hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga:4 Zodiak Ini Mendambakan Pasangan yang Bisa Bekerja Sama Mengurus Rumah
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.