Viralnya video bule asal Denmark CAP (50) yang memperlihatkan kemaluannya di atas motor membuat geger masyarakat Bali.
Perempuan berambut pirang tersebut akhirnya ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Namun, saat ditahan CAP justru menunjukkan tanda-tanda stres dengan menangis dan menggigiti kukunya.
Perilaku bule Denmark ini pun membuat konsulatnya meminta diadakan observasi atas kejiwaan warganya.
Setelah diobservasi oleh dokter spesialis psikiatri di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar sejak Rabu (31/5/2023), bule ini pun dinilai gangguan jiwa.
Baca Juga:Celana Gisel Mendadak Melorot Saat Wawancara, Warganet Langsung Sepemikiran.
“Setelah kita melakukan penangkapan dan penahanan, di sana ada beberapa perilaku CAP yang berbeda dari umum. Sehingga pada tanggal 30 mei 2023, pihak konsulat Denmark juga meminta untuk yang bersangkutan pelaku CAP untuk diperiksa ke psikiater,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui pada Selasa (6/6/2023).
Setelah diobservasi selama enam hari, tim dokter psikiater RSUP Prof. Ngoerah menetapkan CAP mengalami gangguan jiwa. Akibatnya, dia dianggap tidak mampu untuk melanjutkan proses hukumnya.
“Hasil pemeriksaan dari dokter psikiater RSUP Prof Dr. IGNG Ngoerah di mana tertulis pada 5 Juni 2023 menyampaikan hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan gejala gangguan jiwa yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan diminta pertanggungjawaban,” tutur Bambang.
Hasil tersebut juga didukung dengan temuan riwayat kesehatan jiwa CAP yang menunjukkan bahwa dia pernah menjalani pengobatan psikiatri pada tahun 2006. Sehingga hingga kini wanita itu masih mengonsumsi obat-obatan.
Setelah ini, Bambang menyebut masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib CAP dan pasangannya yang berinisial CM (49).
Baca Juga:Viral, Pengakuan Online Shop yang Rugi Endorse Putri Anne : Tak Ada Keuntungan Apapun
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari kepolisian untuk penindakan selanjutnya. Sugito juga siap melakukan tindakan pendeportasian jika memang diperlukan.
“Apabila nanti diperlukan tindakan administrasi keimigrasian lanjutan setelah selesai pemeriksaan di Polresta Denpasar, imigrasi Ngurah Rai mendukung proses untuk pemulangan atau deportasi yang bersangkutan sesuai rekomendasi kepolisian,” ujar Sugito.
CAP dan CM adalah pasangan yang sudah pensiun dan sejatinya berencana menikmati masa pensiunnya di Bali. Namun, seperti yang diberitakan sebelumnya CAP terlibat kasus usai memperlihatkan kemaluannya saat sedang divideokan.
Niatnya memperlihatkan kemaluannya tersebut dipicu karena mereka sedang mengobrol tentang waria di Thailand. Namun, CAP tetap ditangkap dan ditahan atas tindakan cerobohnya itu.
Sejatinya, CAP akan dikenakan Pasal 36 Undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar maksimal Rp 5 miliar.